Archive for the 'Info Zamzam' Category

15
Jan
10

Gerhana Matahari Cincin 15 Januari 2010, Begini Tata Cara Shalat Gerhana

Pada hari Jumat, tanggal 15 January 2010, insya Allah akan terjadi gerhana matahari yang kebetulan melewati Indonesia. Gerhana matahari kali ini bukan gerhana matahari total, tetapi gerhana matahari cincin. Namun gerhana kali ini dapat dinikmati oleh kita yang tinggal di Sumatra, Jawa Barat- Jawa Tengah dan Kalimantan. Mau tau tata cara shalat gerhana? Berikut ulasannya :

TATA CARA SHALAT GERHANA

Tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut :

  1. Takbiratul Ihram.
  2. Membaca doa iftitah.
  3. Membaca ta’awwudz dan basmalah.
  4. Membaca Al-Fatihah dan surat yang panjang secara jahr (dikeraskan).[1]
  5. Takbir dan rukuk yang panjang dengan mengulang-ulang doa rukuk di dalamnya.
  6. Bangkit dari rukuk dan mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah. Sesudah berdiri tegak (i’tidal), lalu mengucapkan : Rabbana wa lakal hamdu.
  7. Membaca Al-Fatihah dan membaca surat yang panjang, namun lebih pendek dari surat yang pertama[2] dibaca, untuk membedakan antara berdiri yang pertama dan yang kedua.[3]
  8. Takbir dan rukuk yang panjang, namun lebih pendek dari rukuk yang pertama, untuk membedakan antara rukuk yang pertama dan yang kedua.
  9. Bangkit dari rukuk dan mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah. Sesudah berdiri tegak (i’tidal), lalu mengucapkan : Rabbana wa lakal hamdu. Adapun yang benar ialah memanjangkan berdiri tegak (i’tidal) tersebut seukuran (panjangnya) rukuk. [4]

10.  Takbir dan sujud yang panjang seukuran rukuk.[5]

11.  Takbir dan bangkit dari sujud, lalu duduk di antara dua sujud. Cara yang benar adalah memanjangkan duduk tersebut seukuran sujud. [6]

12.  Takbir dan sujud yang panjang, namun lebih pendek dari sujud pertama.[7]

13.  Takbir dan berdiri untuk raka’at kedua, lalu shalat seperti pada rakaat pertama; dengan dua kali bacaan, dua rukuk, dan dua sujud, hanya saja masing-masing bacaan, berdiri, dan sujud pada raka’at pertama lebih panjang daripada raka’at sesudahnya.[8]

14.  Duduk untuk membaca tasyahud dan shalawat atas Nabi n.

15.  Menoleh ke kanan dan ke kiri dengan dua kali salam.

Cara seperti ini berdasarkan hadits Aisyah x, bahwa Rasulullah n pernah mengerjakan shalat pada hari terjadinya gerhana matahari. Beliau berdiri, lalu bertakbir dan membaca bacaan  yang panjang. Kemudian rukuk yang dipanjangkan. Kemudian bangkit dari rukuk seraya mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah. Lalu berdiri lama namun lebih pendek dari berdiri pertama. Kemudian, rukuk yang lama namun lebih pendek dari rukuk yang pertama. Kemudian mengucap : Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu. Kemudian, sujud yang lama. Kemudian, berdiri lama namun lebih pendek dari yang pertama. Kemudian, rukuk dengan rukuk yang lama namun lebih pendek dari  rukuk pertama. Kemudian, berdiri lama namun lebih pendek dari yang pertama. Kemudian, rukuk yang lama tetapi lebih pendek dari rukuk pertama. Kemudian, sujud yang lama tetapi lebih pendek dari sujud pertama. Kemudian menoleh (salam).[9]

Demikianlah sifat shalat gerhana yang bisa dijadikan sandaran[10] dan yang benar, karena hadits-hadits yang shahih menunjukkan hal tersebut[11].[12] Allah-lah yang memberikan taufiq kepada kebenaran[13] dan Dia-lah yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus.[14]

atau lebih detilnya silahkan baca buku kami :


[1] Ibnu Abbas c berkata, “Seperti surat Al-Baqarah.” Diriwayatkan oleh Bukhari, hadits no. 1052; dan Muslim, hadits no. 907.

[2] Aisyah x berkata, “Aku menduga-duga bacaan beliau n, bahwa menurutku beliau membaca surat Ali ‘Imran”; Abu Dawud, 1187; dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, I : 325.

[3] Asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin, V : 244.

[4] Berdasarkan hadits Jabir pada riwayat Muslim, 904; dan hadits Abdullah bin Amru pada riwayat Nasai, hadits no. 1481. Saya juga akan menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dan Ibnu Utsaimin di catatan kaki halaman-halaman selanjutnya.

[5] Diriwayatkan oleh Bukhari, hadits no. 1044 dan 1056; dan Muslim, hadits no. 904.

[6] Berdasarkan hadits Abdullah bin Amru dalam riwayat Nasai, 1481. Saya akan menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dan Ibnu Utsaimin di catatan kaki halaman-halaman selanjutnya.

[7] Diriwayatkan oleh Bukhari, hadits no. 1056.

[8] Diriwayatkan oleh Muslim, hadits no.  10, 904.

[9] Diriwayatkan oleh Bukhari, hadits no. 1044, 1047, dan 1050, dan 1056; dan Muslim, hadits no. 901.

[10] Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara shalat gerhana. Para penganut madzhab Hambali, Syafi’i, dan Maliki berpendapat bahwa shalat gerhana adalah dua raka’at. Masing-masing raka’at ada dua berdiri, dua bacaan, dua rukuk, dan dua sujud. Ini berdasarkan kepada hadits-hadits shahih tadi.

Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan An-Nakha’i berpendapat bahwa shalat gerhana adalah dua raka’at. Nawawi menceritakan dari orang-orang Kufah bahwa shalat gerhana adalah dua raka’at. Masing-masing raka’at cukup satu rukuk saja, seperti seluruh shalat sunnah lainnya. Namun, hadits-hadits yang shahih telah menyangkal pendapat mereka. Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, VI : 452; Al-Mufhim li Ma Asykala min Talkhishi Kitabi Muslim, Al-Qurthubi, II : 550; Nailul Authar, II : 637; Al-I’lam bi Fawaidil Ahkam, IV : 274; Zadul Ma’ad, I : 450; dan Al-Mughni, Ibnu Qudamah, III : 323.

Adapun sifat yang disebutkan dalam hadits-hadits yang lain, sebagaimana hadits Jabir a dalam riwayat Muslim, hadits no. 904, bahwa Nabi n mengerjakan shalat gerhana sebanyak dua raka’at, yang masing-masing ada tiga rukuk dan dua sujud; hadits Ibnu Abbas c dalam Shahih Muslim, hadits no. 908, bahwa sifat shalat gerhana itu dikerjakan dengan dua raka’at, yang masing-masing ada empat rukuk dan dua sujud. Disebutkan dalam hadits Ubay bin Ka’ab a bahwa shalat gerhana ialah shalat dua raka’at, yang masing-masing raka’at ada lima rukuk, sebagaimana dalam Sunan Abi Dawud, hadits no. 1182 dan Musnad Imam Ahmad, V : 60-61.

Disebutkan dalam hadits Abdurrahman bin Samurah bahwa shalat gerhana ialah shalat dua raka’at, yang masing-masing raka’at ada satu rukuk, sebagiamana dalam Shahih Muslim, hadits no. 913. Dalam hal ini, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat :

Ash-Shan’ani v, dalam Subulus Salam, III : 260, mengatakan, “Jika Anda mencermati hadits-hadits di atas, dari keseluruhannya dapat disimpulkan bahwa semuanya sepakat, shalat gerhana itu dua raka’at. Hanya saja terjadi beda pendapat dalam jumlah rukuk pada setiap raka’atnya. Nah, dari keseluruhan riwayat yang disampaikan oleh penulis, dapat disimpulkan empat bentuk :

  1. Dua raka’at yang masing-masing ada dua rukuk. Pendapat ini dianut oleh Syafi’i, Malik, Al-Laits, Ahmad dan selain mereka. Pendapat ini ditunjukkan oleh hadits Aisyah, Jabir, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Ibnu Abdil Bar, dalam At-Tamhid, III : 302 dan 313; serta Al-Istidzkar, VII : 93, mengatakan, ‘Ini adalah pendapat yang lebih benar mengenai hal ini. Sedangkan, riwayat-riwayat yang lain adalah mu’allal (cacat) lagi dhaif.’
  2. Dua raka’at yang masing-masing ada empat rukuk. Pendapat inilah yang ditunjukkan oleh hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas c dan Ali a.
  3. Dua raka’at yang masing-masing ada tiga rukuk. Ini ditunjukkan oleh Hadits Jabir.
  4. Dua raka’at yang masing-masing ada lima rukuk.

Jadi, ketika riwayat-riwayat itu berbeda-beda, pendapat para ulama pun berbeda-beda pula. Adapun jumhur ulama, mereka mengambil pendapat yang pertama berdasarkan pemahaman mereka terhadap perkataan Ibnu Abdil Bar di atas. Nawawi, dalam Syarhu Muslim, VI : 453, mengatakan, ‘Sebagian sahabat membenarkan semua pendapat yang ada.’ Sekelompok ulama peneliti mengatakan, ‘Dari semua pendapat itu, boleh dipilih salah satu. Pendapat mana saja yang dikerjakan, maka itu baik. Hal ini berdasarkan pada sifat shalat gerhana yang memang beragam dan pelaksanaannya tidak tetap dalam satu cara saja.’ Akan tetapi, penelitian menemukan bahwa semua riwayat tersebut menceritakan tentang satu peristiwa saja, yaitu shalat Nabi n pada saat Ibrahim wafat. Karenanya, sebagian ulama yang lain meyakini bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tiga gambaran terakhir tadi muallal. Ibnul Qayyim, dalam Zadul Ma’ad, I : 453, mengatakan, ‘Imam Ahmad, Bukhari, Syafi’i tidak membenarkan keragaman rukuk tersebut (seperti tiga riwayat terakhir, -ed.). Mereka melihat hal itu sebagai kesalahan.’ Pengikut madzhab Hanafi berpendapat bahwa shalat gerhana dikerjakan dengan dua raka’at seperti semua shalat sunnah lain.”

Nawawi v berkata, “Sejumlah ulama madzhab kami yang merupakan para fuqaha ahlul hadits dan sejumlah ulama lain mengatakan, ‘Perbedaan dalam riwayat-riwayat tersebut karena mengikuti perbedaan kondisi gerhana. Pasalnya, pada waktu tertentu gerhana lama berakhir, sehingga jumlah rukuk ditambah. Sedangkan pada waktu lain gerhana cepat berakhir, sehingga jumlah rukuk dikurangi. Dan, pada waktu lain lagi gerhana tidak terlalu lama juga tidak terlalu cepat berakhir, sehingga rukuknya pun diambil yang pertengahan. Namun, ulama terdahulu menyanggah hal ini, karena berakhirnya gerhana itu tidak bisa diketahui pada awal waktu ataupun pada raka’at pertama. Selain itu, semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa jumlah rukuk pada dua raka’at itu sama. Ini menunjukkan bahwa rukuk yang diinginkan dalam shalat itu sudah diniatkan pada awal waktu’.” Syarhun Nawawi ‘ala Shahihi Muslim, VI : 453.

Imam Ibnul Qayyim v, dalam Zadul Ma’ad, I : 456, merajihkan bahwa yang benar, shalat gerhana itu hanya dua raka’at yang masing-masing ada dua rukuk dan dua sujud. Ia lalu mengatakan, “Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar dan para sahabat senior. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah. Ia mendhaifkan seluruh hadits yang menyelisihinya, serta mengatakan, ‘Itu merupakan kekeliruan.’ Karena Nabi n melaksanakan shalat gerhana hanya sekali, yaitu pada hari kematian anaknya, Ibrahim. Wallahu a’lam.”

Saya pernah mendengar Syaikh Bin Baz v, saat mengulas buku Muntaqal Akhbar, hadits no. 1722, ia mengatakan, “Yang benar, bahwasanya hadits-hadits tersebut adalah syadz (hadits tsiqah yang menyelisihi hadits yang lebih tsiqah, -ed.). Adapun yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat adalah bentuk yang pertama, yakni shalat dua raka’at, yang masing-masing ada dua bacaan, dua rukuk, dan dua sujud.” Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, II : 532; Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, XVIII : 17-18; dan Al-I’lam bi Fawaidi Umdatil Ahkam, IV : 274-280.

[11] Ibnu Qudamah v, dalam Al-Mughni, III : 323, mengatakan, “Kesimpulannya bahwa yang disunnahkan dalam shalat gerhana adalah mengerjakan shalat dua raka’at, dengan diawali takbiratul ihram; kemudian membaca doa iftitah; membaca ta’awudz; membaca Al-Fatihah dan surat Al-Baqarah atau surat yang panjangnya sama; kemudian rukuk dengan bertasbih kepada Allah l seukuran bacaan seratus ayat; kemudian bangkit dari rukuk dan mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu; kemudian membaca Al-Fatihah dan Ali ‘Imran atau yang seukuran dengannya; kemudian rukuk seukuran duapertiga dari rukuk yang pertama; kemudian bangkit dari rukuk  dan mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu; kemudian sujud dengan memanjangkan sujud; kemudian berdiri untuk raka’at kedua; lalu membaca Al-Fatihah dan surat An-Nisa’; kemudian rukuk dan bertasbih seukuran duapertiga dari tasbih yang kedua; kemudian bangkit dari rukuk; lalu membaca Al-Fatihah dan Al-Maidah; kemudian rukuk lagi dengan memanjangkan rukuk di bawah ukuran rukuk sebelumnya; kemudian bangkit dari rukuk dan mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu; dan kemudian sujud yang panjang.

Jadi, seluruhnya adalah dua raka’at yang masing-masing raka’at ada dua berdiri, dua bacaan, dan dua sujud. Dan, bacaannya juga dikeraskan, baik di malam maupun siang. Mengenai ukuran bacaan tidak dinukilkan dari Ahmad, tetapi yang dinukil darinya ialah bahwasanya yang pertama lebih panjang dari yang kedua. Ukuran tersebut disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi n berdiri sangat lama seukuran bacaan surat Al-Baqarah. Muttafaqun ‘Alaih; Bukhari, hadits no. 1052; dan Muslim, hadits no. 907.

Dalam hadits Aisyah disebutkan, ‘Aku (Aisyah) menduga-duga bacaan Rasulullah n. Menurutku, beliau membaca surat Al-Baqarah pada raka’at pertama dan surat Ali ‘Imran pada raka’at kedua’.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadits no. 1187.

[12] Imam Nawawi v berkata, “Para ulama bersepakat bahwa Al-Fatihah harus dibaca saat berdiri yang pertama, namun mereka berselisih pendapat mengenai bacaan Al-Fatihah saat berdiri yang kedua. Madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab Maliki beserta mayoritas pengikutnya berpendapat bahwa shalat itu tidaklah sah tanpa membaca Al-Fatihah di dalamnya. Muhammad bin Maslamah, yang bermadzhab Maliki, mengatakan, ‘Al-Fatihah tidak dibaca saat berdiri yang kedua.’

Mereka juga sepakat bahwa waktu berdiri dan rukuk kedua pada rakaat pertama lebih pendek daripada waktu berdiri dan rukuk pertama. Pun demikian dengan waktu berdiri dan rukuk kedua pada raka’at kedua, keduanya lebih pendek daripada waktu berdiri dan rukuk pada raka’at pertama.

Namun, mereka berselisih pendapat mengenai waktu berdiri dan rukuk pertama pada raka’at kedua; apakah keduanya lebih pendek daripada waktu berdiri dan rukuk kedua pada raka’at pertama atau tidak. Hal ini merupakan makna dari sabda Nabi n dalam hadits, ‘Wa huwa dunal qiyamil awwal, wa dunar ruku’il awwal, am yakunani sawa’.’ Maksud dari sabda beliau, ‘Dunal qiyamil awwal,‘ ialah waktu berdiri dan rukuk yang pertama.” Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, VI : 453.

Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, II : 530. Ibnu Hajar merajihkan bacaan Al-Fatihah sesudah bangkit dari rukuk pertama, serta menukilkan kesepatakan masalah ini, kecuali pendapat Muhammad bin Maslamah Al-Maliki yang menyelisihi.

Penulis Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih minal Khilaf yang dicetak bersamaan dengan Al-Muqni’ dan Asy-Syarhul Kabir, V : 396, menyebutkan bahwa setiap rukuk, bacaan, sujud, tasbih, dan istighfar itu lebih pendek daripada yang sebelumnya. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, III : 323. Sebagaimana keterangan sebelumnya, Syaikh Ibnu Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’, V : 246, mengatakan, “Akan tetapi, yang jelas—wallahu a’lam—bahwa semua waktu berdiri, rukuk, dan sujud itu lebih pendek daripada yang sebelumnya.”

[13] Imam Nawawi v dalam Syarhu Shahih Muslim, VI : 454, berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sunnahnya memanjangkan sujud. Mayoritas ulama madzhab kami berpendapat, bahwa sujud itu tidak dipanjangkan namun dipendekkan sesuai dengan kadarnya di dalam seluruh shalat. Para peneliti di antara mereka mengatakan, bahwa sujud itu sunnahnya diperpanjang seukuran rukuk yang sebelumnya. Inilah pendapat yang disandarkan kepada Syafi’i. Dan menurut Al-Buthi, inilah yang shahih berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang hal itu. Yang benar, disunnahkan pula untuk membaca ta’awudz ketika memulai bacaan Al-Fatihah setiap kali berdiri. Namun, ada juga yang mengatakan, bahwa cukup membacanya saat berdiri yang pertama saja.

[14] Para ulama juga berselisih pendapat tentang apakah i’tidal sebelum sujud itu juga dipanjangkan atau tidak. Pemanjangan i’tidal ini terdapat dalam hadits Jabir para riwayat Muslim, hadits no. 904, dengan lafazh : ‘Kemudian beliau rukuk dan memanjangkannya; kemudian bangkit darinya dengan memanjangkannya; dan kemudian sujud’. Imam Nawawi berkata, “Makna lahiriyah dari hadits ini, bahwa beliau memanjangkan waktu i‘tidal yang kemudian diikuti oleh sujud. Namun, hal itu tidak disebutkan dalam riwayat-riwayat lain dan tidak pula dalam riwayat Jabir dari jalur selain Abu Az-Zubair. Sementara, Al-Qadhi telah menukilkan kesepakatan para ulama bahwa beliau tidak memanjangkan waktu i‘tidal yang kemudian diikuti oleh sujud, sehingga periwayatan ini bisa dijawab dengan dua jawaban; Pertama, bahwa periwayatan tersebut syadz, yakni menyelisihi riwayat mayoritas, sehingga tidak boleh diamalkan. Kedua, maksud memanjangkan i‘tidal adalah memanjangkannya sedikit saja, bukan memanjangkannya seperti panjangnya waktu rukuk.” Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim : 460.

Al-Hafizh Ibnu Hajar v dalam Fathul Bari, II : 539, telah membantah pendapat Imam Nawawi tersebut dengan mengatakan, “Namun, hadits tersebut diikuti dengan apa yang diriwayatkan oleh Nasai, hadits no. 1481; Ibnu Khuzaimah, hadits no. 1393; dan selain keduanya dari Abdullah bin Amru yang berbunyi, ‘…kemudian beliau rukuk dengan memanjangkan rukuknya hingga dikatakan, bahwa beliau tidak akan mengangkat kepalanya. Kemudian, beliau bangkit dari rukuk dan memanjangkannya hingga dikatakan, bahwa beliau tidak akan sujud. Kemudian, beliau sujud dan memanjangkan sujudnya hingga dikatakan, bahwa beliau tidak akan bangkit dari sujudnya. Kemudian, beliau bangkit dari sujud, lalu duduk dengan memanjangkan duduknya hingga dikatakan, bahwa beliau tidak akan sujud. Kemudian, beliau sujud….’ Hadits ini adalah shahih dan saya tidak mengetahui suatu riwayat pun dari jalur-jalur lainnya tentang memanjangkan waktu duduk di antara dua sujud melainkan pada riwayat ini.

Sementara ,Al-Ghazali telah menukilkan mengenai kesepakatan para ulama atas ditinggalkannya pemanjangan duduk di antara dua sujud ini. Sehingga, apabila ingin menyepakati dua pendapat ini, janganlah ada komentar. Jika tidak, ia akan terbantah dengan riwayat ini.”

Saya katakan, hadits Abdullah bin Amru telah dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa‘i, I : 477. Syaikh Muhammad bin Utsaimin berkata, “Yang benar, beliau memanjangkan waktu duduk di antara dua sujud sesuai dengan waktu sujud.” Asy-Syarhul Mumti‘ ‘ala Zadil Mustaqni‘, V : 246. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Amadi. Ia mengatakan, “Memanjangkan waktu duduk di antara dua sujud itu seperti panjangnya waktu rukuk.” Al-Inshaf fi Ma‘rifatir Rajih minal Khilaf yang dicetak bersama Al-Muqni‘ dan Asy-Sayrhul Kabir, V : 395.

Kita dapat mengambil faedah dari hadits Abdullah bin Amru tentang pensyariatan memanjangkan waktu i‘tidal yang diikuti oleh sujud, sebagaimana dalam hadits Jabir, dan juga pensyariatan memanjangkan waktu duduk di antara dua sujud. Syaikh Muhammad bin Utsaimin telah menguatkan dua permasalahan ini dalam Asy-Syarhul Mumti‘, V : 244-245.

07
Des
09

Iklan Bulan Januari 2010

25
Nov
09

Iklan Bulann Des ’09

09
Nov
09

Trilogi Perbaiki Ibadah Anda

trilogi jangan berkan ibadah Anda sia-sia

Trilogi Memperbaiki Ibadah

06
Nov
09

Katalog Nov ’09

katalog 1

04
Nov
09

Iklan Kelompok Penerbit Zamzam – Desember ’09

iklam zamzam bulan desember fix




Blog Stats

  • 30.038 hits